f Galau Tidak Kenak Bius Seminggu Sihol Malah Nekat Mencuri ~ christie

Kamis, 25 Januari 2018

Galau Tidak Kenak Bius Seminggu Sihol Malah Nekat Mencuri


Bwinqq Dominoqq Terpercaya - Seminggu sudah tidak terkena sabu Sihol Sihaloho (43), benar-benar galau. Warga Jalan Lauser Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang itu juga sudah nekat masuk ke pekarangan rumah Mahendra (41), di Perumahan Rorinata, Desa Suka Maju, Sunggal.

Niat hati hendak untuk mencuri, namun dia keburu kepergok oleh pemilik rumah. Gugup menjawab saat ditanyai, Sihaloho pun langsung digiring warga ke Mapolsek Sunggal, Rabu (24/1/2018) jam 23.00 Wib.

Aksi Sihaloho itu juga bermula saat ia bersama dengan rekannya berhenti di depan rumah Mahendra mengendarai kreta Yamaha RX King, BK 3087 II. Melihat situasi sepi, keduanya langsung masuk ke pekarangan rumah dengan memanjat pagar.

Namun, langkah kaki mereka juga berhasil membuat pemilik rumah tersentak. Curiga ada sesuatu, Mahendra pun langsung mengintip dari jendela. Benar saja, Mahendra melihat Sihaloho  dengan bersama rekannya sedang mencari jalan untuk masuk ke rumahnya.

Tak tinggal diam, Mahendra pun juga spontan langsung menanyakan keperluan kedua tamu tak diundang itu. Sihol dan temannya pun coba untuk mengelabui dengan mengaku sebagai Polisi. Mahendra yang semula percaya pun juga sempat terdiam.

Tapi, ketika keduanya bergelagat mencurigakan dan juga mencoba kabur, Mahendra pun langsung berteriak, “Maliing..!”

Teriakan itu juga spontan mengundang perhatian warga yang langsung mengepung keduanya. Nahas bagi Sihol, lantaran keretanya mogok, pria bertubuh pendek itu pun juga sudah berhasil disergap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga, sedangkan rekannya berhasil kabur.

Puas menghajar, warga pun langsung menggeret Sihaloho ke Mapolsek Sunggal. Di hadapan petugas, Sihaloho mengaku nekat hendak mencuri karena mengaku belum sempat mengkonsumsi sabu selama seminggu.

“Pelaku mengaku nekat karena belum mengkonsumsi narkoba selama seminggu belakangan ini” terang Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Kamis (25/1/2018). Atas perbuatannya, Sihol dikenakan pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar