Tampilkan postingan dengan label Pelecehan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelecehan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 April 2018

Kasus Pelecehan Seksual Pengincar Siswi Sma Di Medan Berhasil Di Tangkap


Dominoqq Terpercaya 2018 - Polrestabes Medan akhirnya membekuk pengendara sepeda motor yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi SMA di Medan. Tersangka yang aksi pelecehannya ini viral di media sosial ini diketahui bernama Syahputra (35) warga Jalan Ampera I Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Helvetia.

“Yang bersangkutan kita amankan di tempat kerjanya di Mess Restoran Paramount, Jalan Putri Hijau, Merak Jingga, Medan, Selasa (24/4/2018) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira.

Dijelaskannya, Syahputra ditangkap beserta sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor Honda Vario hitam cokelat BK 5171 AHH, 2 helm, baju kaus hitam, kemeja merah bermotif batik, celana jins dan sepatu.

Dia diduga mengenakan barang bukti ini saat terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Syahputra mengaku sudah berulang kali melakukan aksi remas dada perempuan.

Pelecehan yang diakuinya dilakukan di Jalan Tapanuli simpang Jalan Percut, Jalan GB Joshua simpang Jalan Jambi, Jalan Talaud, Jalan Talaud simpang Jalan MT Haryono, Jalan Bintang, Jalan Veteran, dan Jalan Thamrin.

"Motifnya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kamis, 29 Maret 2018

Kuli Bangunan Menangis Di Saat Hakim Memberi Vonis 34 Bulan Akibat Masalah Ini


Dominoqq Terpercaya 2018 - Niat bejat Suheri yang coba memperkosa PMS (18), kandas setelah gadis itu menjerit minta tolong. Di persidangan, warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang itu menangis setelah divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (29/3/2018) sekira jam 15.00 Wib. Sidang dipimpin hakim ketua Fhytta serta dua hakim anggota Nuzuli dan Simon dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh bangunan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan melanggar Pasal 285 jo Pasal 53 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Suheri dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar hakim Fhytta.

Adapun yang menjadi pertimbangan hukuman, pria 31 tahun itu membuat PMS trauma dan takut. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Usai hakim membacakan putusan, terdakwa sembari meneteskan air mata, akhirnya menerima putusan tersebut dengan terbata-bata.

Usai hakim membacakan putusan, terdakwa sembari meneteskan air mata, akhirnya menerima putusan tersebut dengan terbata-bata. Kemudian, hakim Fhytta yang didampingi dua hakim anggota langsung menutup persidangan sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, JPU Samuel Sinaga menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun. Sesuai dakwaan JPU, pada Senin (8/1) malam, di Jalan Toba, terdakwa berada di lokasi pekerjaan untuk membangun sebuah gedung.

Lalu terdakwa memergoki saksi korban melalui kaca jendela, sedang berada di kamar dalam kondisi tanpa busana dan hendak berganti baju. Melihat itu, birahi terdakwa muncul dan bermaksud menyetubuhi saksi korban.

Saat itu terdakwa berjalan dari atap bangunan yang terdakwa kerjakan, menuju lantai II kamar tidur saksi korban. Di sana terdakwa memanjat bagian jendela atas kamar tidur saksi korban hingga akhirnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban. Setelah terdakwa masuk, saksi korban sedang tidur dan saat itu nafsu terdakwa semakin naik dan ingin memperkosa segera.

Terdakwa duduk di atas tempat tidur di samping kiri saksi korban. Dengan menggunakan pisau cutter, terdakwa memotong bagian depan atas atau bagian pinggang celana tidur yang dipakai saksi korban hingga robek.

Namun karena saksi korban bergerak, terdakwa dengan posisi duduk memotong dengan pisau curter bagian samping kiri celana tidur yang dipakai saksi korban yang mana terlebih dahulu memotongnya dari bagian bawah ke bagian atas hingga celana tersebut robek panjangnya lebih kurang 35 sentimeter.

Naas, saat terdakwa masih memotong celana, saksi korban tiba-tiba terbangun dan berteriak minta tolong. Niat menindih tubuh saksi korban pun gagal total. Sebelum kabur, terdakwa sempat meninju bagian kepala dan wajah saksi korban sebanyak dua kali. Setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar melalui jendela bagian bawah kamar tidur saksi korban.

Rabu, 31 Januari 2018

Bandar Sabu Bacok Andi Karena Dilarang Transaksi Sabu Di Depan Rumah Miliknya


Dominoqq Terpercaya 2018 - Edi Susandri atau sering dikenal Andi (37). Warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, itu mendadak dibacok seorang tersangka Bandar Sabu, Ari Ucil (26). Peristiwa heboh itu juga sudah terjadi di Jalan Gaharu, Gang Sekolah, Medan Timur.

Andi sang korban juga sempat bercerita. Insiden itu juga berawal saat dia juga sudah pulang ke rumah guna untuk makan siang. Ketika melintas di lokasi peristiwa, korban melihat pelaku sedang bertransaksi narkoba. Korban lalu menegur pelaku agar tidak melalukan transaksi narkoba di depan rumahnya.

“Jangan kau jual narkoba di sini,” kenang korban saat itu.

Merasa bahwa tidak senang pelaku kemudian pulang kerumah dan juga langsung mengambil samurai berukuran sedang. Korban yang saat itu sedang duduk, tiba-tiba diserang oleh pelaku. Tidak mau konyol korban lalu mencoba merampas senjata pelaku. Keduanya pun terjadi pergumulan di lokasi. Saat hendak memiting pelaku, kedua teman pelaku memegang korban dan tangan kiri korban terkena bacokan yang di lakukan pelaku.

Istri korban yang melihat terjadinya pengamiayaan yang dialami suaminya langsung melerai penganiayaan yang diali korban. Saat hendak melerai, pelaku pun melayangkan senjata tajam yang memang sengaja dibawanya dan mengenai jari tangan istri korban. Warga sekitar yang melihat adanya kejadian penganiayaan terhadap korban langsung mendatangi lokasi. Pelaku pun langsung melarikan diri dengan membawa senjata tajam yang melukai korban.

Korban yang dalam keadaan terluka langsung mendatangi Polsek Medan Timur untuk membuat laporan secara resmi. Korban berharap pelaku segera ditangkap dan di proses secara hukum.

“Mudah-mudahan pelaku cepat di tangkap sama polisi,” harap korban, sembari menunjukan bukti laporan aduannya. Kanit reskrim Polsek Medan Timur Iptu I Made Yoga SIK, ketika di konfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan korban.

“Ya benar ada laporan korban dan sudah melakukan visum. Tapi lukanya hanya sedikit,” jawab enteng, Iptu I Made Yoga.

Kamis, 14 Desember 2017

Gara Gara Pintu Kamar Kos Cewek Terbuka Niat Pemuda Belum Ke Sampaian Sudah Gol Duluan


Bwinqq Dominoqq Terpercaya - Pintu kamar kos cewek terbuka lebar, niat pemuda ini belum kesampaian malah Gol duluan. Pemuda yang bernama Tommy alias Aseng (20) meminta ampun kepada warga setempat Jalan Jamin Ginting, Gang Kartini, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, di hajar warga tanpa ampun sampai babak belur.

Hal tersebut dikarenakan Aseng mengintip salah satu kamar kos cewek yang saat itu terbuka dengan lebar, dan main masuk saja ke dalam kamar tersebut tanpa permisi, saat ini sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Medan Sunggal, niat pemuda tersebut awalnya ingin melakukan pemerkosaan tetapi belum kesampaian itu langsung diketahui warga setempat.

Informasi yang berhasil kami himpun pada hari Kamis (14/12/2017), persitiwa itu terjadi di saat korban yang benama Sinta Simanjuntak (18) Jalan Bunga, Sedap Malam Xl, Kelurahan Padangbulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, saat itu sedang ganti baju di dalam kamar dan lupa menutup pintu, kemudian Aseng lewat di depan kamar Sinta, saat itu juga Aseng langsung menerobos masuk ke dalam Sinta untuk melakukan Pemerkosaan.

Di saat memasuki kamar Sinta, Aseng langsung membekap Sinta dari belakang untuk merayu Sinta untuk melayaninya, sehingga korban langsung teriak minta tolong kepada warga di sekitarnya.

Saat ini Aseng akan di kenakan hukuman 10 tahun penjara, Aseng juga mengakui bahwa ia juga memang sudah lama jatuh cinta kepada Sinta, dengan kesempatan pintu kamar yang tidak tertutup, maka Aseng pun langsung memasuki kamar tersebut.