f Kuli Bangunan Menangis Di Saat Hakim Memberi Vonis 34 Bulan Akibat Masalah Ini ~ christie

Kamis, 29 Maret 2018

Kuli Bangunan Menangis Di Saat Hakim Memberi Vonis 34 Bulan Akibat Masalah Ini


Dominoqq Terpercaya 2018 - Niat bejat Suheri yang coba memperkosa PMS (18), kandas setelah gadis itu menjerit minta tolong. Di persidangan, warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang itu menangis setelah divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (29/3/2018) sekira jam 15.00 Wib. Sidang dipimpin hakim ketua Fhytta serta dua hakim anggota Nuzuli dan Simon dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh bangunan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan melanggar Pasal 285 jo Pasal 53 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Suheri dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar hakim Fhytta.

Adapun yang menjadi pertimbangan hukuman, pria 31 tahun itu membuat PMS trauma dan takut. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Usai hakim membacakan putusan, terdakwa sembari meneteskan air mata, akhirnya menerima putusan tersebut dengan terbata-bata.

Usai hakim membacakan putusan, terdakwa sembari meneteskan air mata, akhirnya menerima putusan tersebut dengan terbata-bata. Kemudian, hakim Fhytta yang didampingi dua hakim anggota langsung menutup persidangan sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, JPU Samuel Sinaga menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun. Sesuai dakwaan JPU, pada Senin (8/1) malam, di Jalan Toba, terdakwa berada di lokasi pekerjaan untuk membangun sebuah gedung.

Lalu terdakwa memergoki saksi korban melalui kaca jendela, sedang berada di kamar dalam kondisi tanpa busana dan hendak berganti baju. Melihat itu, birahi terdakwa muncul dan bermaksud menyetubuhi saksi korban.

Saat itu terdakwa berjalan dari atap bangunan yang terdakwa kerjakan, menuju lantai II kamar tidur saksi korban. Di sana terdakwa memanjat bagian jendela atas kamar tidur saksi korban hingga akhirnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban. Setelah terdakwa masuk, saksi korban sedang tidur dan saat itu nafsu terdakwa semakin naik dan ingin memperkosa segera.

Terdakwa duduk di atas tempat tidur di samping kiri saksi korban. Dengan menggunakan pisau cutter, terdakwa memotong bagian depan atas atau bagian pinggang celana tidur yang dipakai saksi korban hingga robek.

Namun karena saksi korban bergerak, terdakwa dengan posisi duduk memotong dengan pisau curter bagian samping kiri celana tidur yang dipakai saksi korban yang mana terlebih dahulu memotongnya dari bagian bawah ke bagian atas hingga celana tersebut robek panjangnya lebih kurang 35 sentimeter.

Naas, saat terdakwa masih memotong celana, saksi korban tiba-tiba terbangun dan berteriak minta tolong. Niat menindih tubuh saksi korban pun gagal total. Sebelum kabur, terdakwa sempat meninju bagian kepala dan wajah saksi korban sebanyak dua kali. Setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar melalui jendela bagian bawah kamar tidur saksi korban.

0 komentar:

Posting Komentar