Sabtu, 31 Maret 2018

Kurir Sabu Pematang Guntung Ditangkap Saat Sedang Golek Di Rumah


Dominoqq Terpercaya 2018 - Polsek Teluk Mengkudu menggerebek rumah Junaidin alias Pardi (34), di Dusun I, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Jumat (30/3/2018) sekira jam 11.30 wib. Dari penggrebekan itu, selain mengamanakan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk menimbang sabu.

Penangkapan Junaidin dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, seputar adanya peredaran sabu di sekitar Desa Matang Guntung.

Menindak lanjuti laporan itu, Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP L Marpaung kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggrebekan.

Penggrebekan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda B Siregar, setelah mendapat info bahwa tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Kepada petugas Pardi mengaku, dia sudah lama mengedarkan sabu di sekitar kampungnya. Sedangkan sabu biasa dibelinya dari seorang bandar di Desa Pematang Guntung. Hasil penjualan untuk biaya hidupnya. “Sudah lama aku jual sabu untuk biaya makan,” kilahnya.

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP L Marpaung, Sabtu (31/3/2018) mengatakan, telah menahan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Adanya laporan warga kita berhasil meringkus tersangka, yang merupakan pengedar sabu di sekitar Desa Pematang Guntung,” terang AKP L Marpaung.

Jumat, 30 Maret 2018

Tetapkan 38 Anggota Dan Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Ini Penjelasan KPK


Dominoqq Terpercaya 2018 - Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.

Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.

"Benar itu," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman tidak ingin berkomentar. Dia mengaku belum memeroleh surat itu.

"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.

"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.

Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar.

Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Kamis, 29 Maret 2018

Kuli Bangunan Menangis Di Saat Hakim Memberi Vonis 34 Bulan Akibat Masalah Ini


Dominoqq Terpercaya 2018 - Niat bejat Suheri yang coba memperkosa PMS (18), kandas setelah gadis itu menjerit minta tolong. Di persidangan, warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang itu menangis setelah divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (29/3/2018) sekira jam 15.00 Wib. Sidang dipimpin hakim ketua Fhytta serta dua hakim anggota Nuzuli dan Simon dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh bangunan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan melanggar Pasal 285 jo Pasal 53 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Suheri dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan potong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar hakim Fhytta.

Adapun yang menjadi pertimbangan hukuman, pria 31 tahun itu membuat PMS trauma dan takut. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Usai hakim membacakan putusan, terdakwa sembari meneteskan air mata, akhirnya menerima putusan tersebut dengan terbata-bata.

Usai hakim membacakan putusan, terdakwa sembari meneteskan air mata, akhirnya menerima putusan tersebut dengan terbata-bata. Kemudian, hakim Fhytta yang didampingi dua hakim anggota langsung menutup persidangan sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, JPU Samuel Sinaga menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun. Sesuai dakwaan JPU, pada Senin (8/1) malam, di Jalan Toba, terdakwa berada di lokasi pekerjaan untuk membangun sebuah gedung.

Lalu terdakwa memergoki saksi korban melalui kaca jendela, sedang berada di kamar dalam kondisi tanpa busana dan hendak berganti baju. Melihat itu, birahi terdakwa muncul dan bermaksud menyetubuhi saksi korban.

Saat itu terdakwa berjalan dari atap bangunan yang terdakwa kerjakan, menuju lantai II kamar tidur saksi korban. Di sana terdakwa memanjat bagian jendela atas kamar tidur saksi korban hingga akhirnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban. Setelah terdakwa masuk, saksi korban sedang tidur dan saat itu nafsu terdakwa semakin naik dan ingin memperkosa segera.

Terdakwa duduk di atas tempat tidur di samping kiri saksi korban. Dengan menggunakan pisau cutter, terdakwa memotong bagian depan atas atau bagian pinggang celana tidur yang dipakai saksi korban hingga robek.

Namun karena saksi korban bergerak, terdakwa dengan posisi duduk memotong dengan pisau curter bagian samping kiri celana tidur yang dipakai saksi korban yang mana terlebih dahulu memotongnya dari bagian bawah ke bagian atas hingga celana tersebut robek panjangnya lebih kurang 35 sentimeter.

Naas, saat terdakwa masih memotong celana, saksi korban tiba-tiba terbangun dan berteriak minta tolong. Niat menindih tubuh saksi korban pun gagal total. Sebelum kabur, terdakwa sempat meninju bagian kepala dan wajah saksi korban sebanyak dua kali. Setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar melalui jendela bagian bawah kamar tidur saksi korban.

Rabu, 28 Maret 2018

Leo Dituntut 10 Bulan Penjara Akibat Aniaya Dan Ancam Bunuh Istri


Dominoqq Terpercaya 2018 - Terdakwa penganiayaan istri, Leo Albertus Sembiring menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubukpakam perwakilan Pancurbatu, Rabu (28/3/2018). Pada sidang ini, Leo dituntut 10 bulan penjara oleh majelsi hakim.

"Jadi begini, terdakwa dituntut 10 bulan karena dia memiliki etikad baik dan menurut hasil visum juga," ujar Jaksa.

Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban pada Rabu (14/3) Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan Cerita Tionia Boru Sihotang (30). Tionia Boru Sihotang mengatakan tanggal 31 Maret 2016 terdakwa juga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Dengan berlinang air mata Cerita Tionia Boru Sihotang menjelaskan kepada majelis hakim kalau ia sering dianiaya oleh terdakwa.

"Saya sudah sering dianiaya oleh terdakwa, bahu sebelah kiri ini pun masih sakit," ujar Cerita Tionia.

Tionia juga menjelaskan bahwa ia juga pernah diancam untuk dibunuh.

"Saya juga pernah diancam dibunuh, bukan hanya dianiaya pak," ujarnya.

Selasa, 27 Maret 2018

Pria Asal Sunggal Di Amankan Babinsa Koramil Karena Simpan Sabu Dan Ganja


Dominoqq Terpercaya 2018 - Erwan (44), hanya bisa terduduk lemas ketika anggota Babinsa Koramil 09/LB meringkusnya setelah kedapatan memiliki ganja dan sabu-sabu, Selasa (27/3/2018), sekira jam 14.10 wib. Warga Jalan Sunggal Medan, yang tinggal di Simpang Banjar, Desa Lau Mulgap Kecamatan Mardinding itu diciduk anggota Babinsa saat berada di Desa Batu Rongkam, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Koramil 09/LB yang merasa resah dengan aktifitas pria itu menjual narkoba. Pihak Babinsa Koramil 09/LB kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan warga dan ternyata memang benar Erwan memiliki ganja dan sabu-sabu. Selanjutnya pria itu digiring ke Kantor Koramil Lau Baleng.

“Tersangka diciduk oleh anggota Koramil 09/LB Bram Pieter didampingi warga. Setelah di mintai keterangannya, maka tersangka di serahkan ke Polsek mardinding untuk proses lebih lanjut,” sebut salah seorang anggota Koramil.

Sambungnya lagi, barang bukti yang didapat dari tersangka adalah satu paket sabu dalam plastik klip bening kecil seberat 2,86 gram dan 1 bungkus plastik kecil ganja beserta 1 buah bong.

Kapolsek Mardinding, AKP Robinson Ginting Munte SH, membenarkan adanya penagkapan yang dilakukan oleh anggota Babinsa Koramil 09/LB terkait kepemilikan narkoba.

“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Polsek Mardinding untuk diproses lebih lanjut. Tersangka mengakui kalau sabu dan ganja itu miliknya,” ujarnya.

Senin, 26 Maret 2018

Bukan Hanya RS Murni Teguh Tetapi RS Yang Satu Ini Juga Mengalami Masalah Mengenai BPJS


Dominoqq Terpercaya 2018 - Kondisi Fadlan Fahrezi, pasien yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bandung Kota Medan akibat mengalami usus buntu pecah kini mulai membaik. Sebelumnya, pada pertengahan Februari, Fadlan bahkan harus menjalani operasi, karena mengeluh merasakan sakit di bagian perutnya.

"Awalnya tanggal 17 Februari 2018, anak kami merasakan sakit luar biasa di bagian perutnya, makanya langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bandung. Oleh dokter diperiksa dan dikasih obat," kata ayah Fadlan, Supriadi, Senin(26/3/2018).

Keesokan harinya, tepatnya pada Minggu, 18 Februari 2018, sakit di perut Fadlan tak kunjung sembuh. Sehingga membuat kedua orang tuanya berinisiatif membawa anak lelakinya tersebut untuk menjalani rawat inap di rumah sakit yang sama.

Minggu malamnya kami datang lagi, minta anak kami diopname karena Fadlan ngaku sangat begitu kesakitan di perutnya tak kunjung berkurang. Saat itu, perawat langsung mengambil sampel darah anak kami," ungkap Supriadi. Selanjutnya pada Senin keesokan harinya, Fadlan menjalani pemeriksaan yang dilakukan dokter spesialis anak bernama Ifan.

Berdasarkan pengakuan orang tuanya, dokter tersebut menyebutkan bahwa sebenarnya sakit perut yang diderita karena virus atau kemungkinan akibat usus buntu.

"Kata dokter Ifan itu bakal dikonsultasikan ke dokter bedah. Dan pada keesokan harinya tanpa foto maupun rongent, Fadlan harus menjalani operasi, karena kata Horas Rajagukguk, dokter bedah di sana, usus buntu Fadlan udah pecah. Kami pikir demi kesembuhan Fadlan ya tidak apa-apa," sebut Supriadi.

Beberapa hari setelah menjalani operasi dan menjalani proses penyembuhan, Fadlan kemudian dibawa pulang oleh kedua orang tuanya. Namun, kondisinya justru mengalami penurunan.

"Selesai operasi malah makin lemah keadaan anak kami, setiap makan muntah. Badannya kian hari makin kurus. Kami jadi khawatir," ujar istri Supriadi, Hermita.

Merasa khawatir, pasangan suami istri tersebut kembali lagi untuk mencoba membawa anaknya ke RS Bandung. Namun mendapat penolakkan karena berdasarkan prosedur pihak rumah sakit tak bisa mengklaim BPJS Kesehatan pasien dengan keluhan penyakit yang sama.

"Sempat kami bawa lagi ke rumah sakit itu, tapi ditolak karena baru pulang jadi pihak rumah sakit katanya nggak bisa mengklaim BPJS dua kali penyakit yang sama dalam waktu berdekatan. Kami minta surat rujukan ditolak," ungkapnya.

Sehingga mereka berinisiatif membawa Fadlan ke Rumah Sakit Royal Prima. Setelah menjalani pengambilan sampel darah dan foto rongent, Fadlan pun diharuskan menjalani operasi kembali.

"Oleh dokter di sana sempat ditunjukkan kondisi usus Fadlan ada yang infeksi. Jadi harus dioperasi lagi dan sudah membiru. Kini sudah normal kondisinya setelah operasi kedua kalinya," sebutnya.

Atas kejadian tersebut Supriadi mempertanyakan pelayanan di Rumah Sakit Bandung yang menolak merawat anaknya hingga benar-benar pulih. Apalagi, menurutnya pihak rumah sakit sulit terbuka dalam hal administrasi pasien.

"Hasil tes darah aja baru kami dapat. Itu pun setelah terus kami ributi," pungkasnya.

Minggu, 25 Maret 2018

Dua Pria Hampir Mati Di Hajar Saat Gagal Jambret


Dominoqq Terpercaya 2018 - Dua pria tertangkap tangan menjambret handphone milik warga, nyaris dimatiin massa di Jalan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (25/3/2018) sekira jam 13.00 wib. Kedua pria itu adalah Alfi Syahrin (25), warga Jalan Perwira I, dan Febri (25) warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, Minggu (25/3/2018) sore, mengatakan, kedua pelaku diamankan warga sekitar setelah gagal menjambret barang milik Nudeniansyah, di Jalan Sidodadi, Medan Timur.

“Pelaku yang bernama, Alfi terlebih dahulu diamankan warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa,” kata Wilson.

Dijelaskannya, petugas yang mendapat informasi adanya pelaku jambret yang tertangkap massa bergegas meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Febri. Guna penyidikan lebih lanjut keduanya lalu diboyong ke Mako Polsek Medan Timur.

“Kita masih mencari barang bukti yang belum ditemukan lantaran kedua pelaku gagal menjambret dan keburu diamankan massa,” katanya.

Bahkan, aksi ditangkapnya Alfi sempat diviralkan warga ke media sosial. Dalam video yang berdurasi tak terlalu panjang tersebut, warga dan juga seorang pria, yang diduga keluarga korban sempat bertanya kepada pelaku (Alfi) mengenai keberadaan handphone yang sempat dirampasnya.

Dalam video yang beredar tersebut, Alfi tampak hanya diam tak berdaya dengan kondisi wajah berlumuran darah.