f Pukul Siswa Saat Menolak Main Voli Guru Ini Hadir Di Pengadilan ~ christie

Senin, 02 April 2018

Pukul Siswa Saat Menolak Main Voli Guru Ini Hadir Di Pengadilan


Dominoqq Terpercaya 2018 - Rusli Keliat (55) adalah Guru SMP LKMD Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, tega memukul muridnya sendiri saat ja, pelajaran.

Pasalnya sang murid menolak untuk ikut pelajaran olahraga bola voli. Akibat perbuatannya tersebut, warga dusun II Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit tersebut sidangkan ke PN Lubukpakam di Pancurbatu.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Edward Sihombing. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, Dicky Sitinjak, SH menyatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 20 Oktober 2017 di lapangan SMP LKMD Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Sumut.

"Saat itu saat jam pelajaran olah raga, terdakwa Rusli menyuruh anak korban Hardi Syahputra Sembiring (13) bersama teman-teman sekolahnya ke luar kelas untuk melakukan kegiatan olahraga bola voli," ujar Jaksa Penuntut Umum, Dicky Sitinjak, S.H.

Namun, karena kaki anak korban sedang sakit, anak korban pun tak ikut main volley dan berdiam berdiri di pinggir lapangan.

Meski anak korban sudah mengatakan bahwa dirinya sedang keadaan sakit. Namun guru olahraga ini tetap memaksa dengan cara melemparkan bola tersebut ke bagian kepala anak korban sebanyak tiga kali.

Hardi pun sempat menangkis agar tidak mengenai wajahnya. Terdakwa kembali menyuruh anak korban untuk mengikuti olahraga voli sambil berkata "masuk kau". Tapi, anak korban tetap menolak dengan mengatakan "aku tidak bisa pak".

Karena tersinggung, terdakwa langsung mendekati Hardi, lalu memukul pipi kiri anak korban hingga mengalami memar.

Bahkan, guru olahraga ini pun kembali memukul bagian kepala bagian belakang anak korban. Selanjutnya, terdakwa menyuruh anak korban untuk memanggil orang tuanya. Tak terima anaknya dianiaya sang guru, Henrianto Sembiring adalah orang tua anak korban ini pun, melapor ke Polsek Pancurbatu.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak" ujar Majelis Hakim Edward Sihombing.

Selanjutnya terdakwa, akan mendengarkan putusan tuntutan Senin Depan (09/04/2018).

0 komentar:

Posting Komentar