f Pesan Sabu Di Dalam Lapas Togiman Dituntut Hukuman Mati ~ christie

Selasa, 05 Desember 2017

Pesan Sabu Di Dalam Lapas Togiman Dituntut Hukuman Mati



Bwinqq Dominoqq Terpercaya - Togiman atau yang biasa sering dipanggil Toge, salah satu dari lima terdakwa komplotan dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang sudah dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini dituntut akan menjalani hukuman mati.

Dalam pembacaan tuntutan untuk terpidana mati itu sudah dibacakan JPU di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sudah berlangsung pada hari Selasa (5/12/2017).

"Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Togiman karena sebelumnya juga telah mendapatkan hukuman mati," kata JPU Dewi.

Selain itu, JPU juga sudah menuntut empat terdakwa yang merupakan komplotan Toge yaitu Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan juga dengan Sugiarto yaitu dengan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Meminta agar majelis hakim yang sudah memeriksa dan juga mengadili perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan juga meyakinkan bersalah memiliki dan juga menguasai narkotika gologang IA bukan tanaman dengan jumlah yang lebih dari 5 gram,” jelas Dewi

Pemberian tuntutan hukuman itu juga didasari atas perbuatan para terdakwa yang sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini juga berawal saat Abdul, Wagimun, dan juga Sugiarto yang sudah diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Suboroto, Medan, tak jauh lagi dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5/2017).

Untuk bisa mengelabui petugas BNN, para terdakwa juga terdapat menyimpan sabu asal Malaysia itu didalam kotak fiber pendingin ikan yang berwarna biru. Benda itu kemudian langsung segera dibawa dengan menggunakan mobil pick-p Mitshubisi BK 9615 CM.

Namun, baru hanya berjalan sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pick-up itu langsung dihentikan oleh petugas BNN dan lalu melakukan pemerikaan dan juga di temukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah sudah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan bahwa merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah sudah dilakukan pengembangan ternyata sabu yang sudah ditemukan itu merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta.

Sementara itu Thomson Hutabarat yang juga merupakan seorang narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan untuk mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode '68', Togiman dan juga dengan Thomson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya.

Di saat ketiga kaki tangannya sudah ditangkap, Togiman juga terus mencoba untuk menelpon mereka. Namun tidak diangkat oleh kurirnya, sehingga Togiman mulai curiga setelah itu Togiman dan juga Thomson secara langusng menghancurkan handphone dan sim card yang sedang mereka pakai, kemudian langsung membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjunggusta Medan.

0 komentar:

Posting Komentar