f Joanita Minta Idaham Tinjau Kembali Jabatan Kadishub Binjai ~ christie

Minggu, 01 Mei 2016

Joanita Minta Idaham Tinjau Kembali Jabatan Kadishub Binjai



Joanita Agina Bangun anggota DPRD Binjai meminta walikota Binjai untuk meninjau kembali jabatan Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Kota Binjai, H Fadlan.

Hal tersebut dikarenakan, ditemukannya Aksi pungli yang diakukan petugas dishbub Binjai.
Wali Kota Binjai harus evaluasi kinerja anak buahnya. Karena ini sudah meresahkan dan sangat merugikan PAD kota Binjai," kata Jonita, Minggu (1/5/2016).

Selain kinerja Dishub Binjai tersebut, mereka juga mendapati banyak truk pengangkut pasir dan batu yang melintasi jembatan timbang Kelurahan Mencirim, Binjai Timur tanpa ada ditimbang terlebih dahulu

Truk-truk tersebut sangat meresahkan, karena banyaknya pasir yang beterbangan dan batu berjatuhan. Para supir truk sangat meresahkan para pengguna jalan yang ada di belakang mereka," ungkapnya yang rumahnya tak jauh dari jembatan timbang tersebut.

Dari hasil temuan para legislatif itu, diketahui setidaknya setiap hari 100 truk melintas dari jembatan timbang Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Namun, semua truk itu tidak pernah masuk timbangan dan tidak pernah dihitung beratnya.

Semua truk yang melintas sudah langsung menyiapkan uang untuk diberikan kepada petugas Dishub di jembatan. Setelah diberikan, truk langsung pergi meninggalkan timbangan," ungkap Jonita lagi.

Sebelumnya pada jumat (29/4/2016), anggota DPRD Binjai dari daerah pemilihan Binjai Timur tampak kesal terhadap Dishub Kota Binjai.

Pasalnya, selama ini Dishub Binjai telah melakukan pungli di jembatan timbang Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.

Dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Jonita Agina Bangun, Ilhamsyah Pohan, Njoreken Pelawi, Syarief Sitepu dan Irfan, mereka menemukan praktek Pungli yang sangat mencengangkan.


Di mana anggota Dishub Binjai mematok setiap kenderaan roda 4 yang mengangkut barang, diharuskan membayar kutipan mulai Rp 5 - 75 ribu setiap melintas.
Pada saat sidak. Kami menemukan aksi pungli yang selama ini sangat meresahkan masyarakat," ucapnya.

Dijelaskan anggota komisi B itu lagi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Binjai no 5 tahun 2015 tentang pengawasan muatan barang.

Di situ, Dishub wajib melakukan penimbangan terhadap truk yang melintas.
Kami menemukan. Tidak ada truk yang masuk ke timbangan di Mencirim itu," katanya.
Dia juga heran melihat Dishub yang tidak menimbang truk setiap melintas.

Kalau tidak masuk timbangan, darimana Dishub Kota Binjai tahu berat beban yang melebihi atau tidak," katanya lagi menyebutkan kalau oknum Dishub sudah sangat meresahkan.

0 komentar:

Posting Komentar