Senin, 05 Februari 2018

Edy Larikan Uang Perusahaan Senilai 226 Juta Di Gunakan Untuk Main Judi


Dominoqq Terpercaya 2018 - Edy Fitri alias Edy (23), warga Jalan Binjai KM 10, 8 Desa Tani Asli Perumahan Golden Resident, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, saat ini diciduk personel Polsek Sunggal, Jumat (2/2/2018) lalu. Hingga Senin (5/2/2018), dia sampai saat inimasih mendekam di sel pengap Mapolsek Sunggal.

Itu terjadi, setelah ayah 1 anak yang sebelumnya bekerja sebagai sales marketing pada UD Bintang Terang, menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. Tak tanggung-tanggung, jumlah nominal yang digelapkan mencapai Rp226 juta selama dua tahun dia bekerja di sana.

Informasi diperoleh, sebagai sales marketing asesoris mobil di UD Bintang Terang, Edy bisa melakukan aksinya itu ketika mengutip uang dari toko-toko yang memesan barang kepada UD Bintang Terang. Setelah mengutip, uang tersebut tak langsung di setorkan pada atasannya. Ayah muda itu malah menganggap uang kutipan tersebut seperti miliknya sendiri.

Untuk memuluskan aksinya, pria yang sudah empat tahun bekerja di perusahaan milik Soe Bie Lien (47) itu, Edy memalsukan tanda bukti penerimaan dengan menggunakan stempel palsu. Sang bos yang merasa mengalami kerugian akhirnya mengaudit keuangan perusahaannya. Hasilnya, diketahui bahwa kerugian itu terjadi akibat perbuatan Edy, Jumat (2/2) yang lalu.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Februari tahun 2016 sampai dengan bulan oktober 2017. Sementara korban mengetahuinya 2 Februari 2018,” terang Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (5/2/2018).

Akibat ulah Edy, perusahaan UD Bintang Terang yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, mengalami kerugian hingga Rp 226.677.500 (Dua ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Petugas yang mendapat laporan itu pun langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, Edy berhasil diciduk dari kediamannya.

“Dari tangan tersangka kita juga amankan barang bukti berupa 11 lembar tanda bukti penerimaan yang dipalsukan oleh tersangka,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polresta Medan itu.

Berdasarkan hasil interogasi, Edy mengaku melakukan perbuatannya seorang diri. Diakui Edy, dia menghabiskan sebagian besar uang tersebut untuk bermain judi online.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Wira.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar