f Dua Pengedar Sabu Membuat Modus Baru Menjual Sabu Campuran Tepung Di Amankan ~ christie

Sabtu, 24 Februari 2018

Dua Pengedar Sabu Membuat Modus Baru Menjual Sabu Campuran Tepung Di Amankan


Dominoqq Terpercaya 2018 - Dua pengedar sabu dengan modus bercampur tepung berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar.

Satu dari dua pria tersebut, yakni Indra Aditya (40), warga Jalan Rakutta Sembiring, Simpang Pesantren, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, disebut sebagai adik sepupu gembong narkoba Apin Lehu. Sementara temannya adalah dan Budi Irawan (28), warga Jalan Patroli, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Jumat (23/2/2018) menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, setiap hari ada transaksi sabu.

Personel pun melakukan pengintaian ke lokasi dimaksud dan melihat seorang pria, yakni Budi Irawan sedang berdiri di samping mobil Daihatsu Xenia, BK 1646 WQ. Tak menunggu lama, polisi langsung menyergap Budi.

“Kita amankan Budi Irawan. Sementara di dalam mobil kita amankan Indra Aditya serta barang bukti narkoba,” katanya.

Dari bagasi kanan dalam mobil, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 12,3 gram, 2 bungkus plastik berisi tepung diduga dicampur dengan sabu seberat 94,25 gram, 1 handphone, dan 1 lembar STNK mobil.

“Yang campuran dengan tepung itu, narkoba jenis turunan sabu juga. Istilahnya untuk remix sabu,” bebernya.

“Barang baru diambil dari kawannya dari daerah Kampung Lalang, dari terminal Pinang Baris dan akan mau diedarkan di seputaran lokasi penangkapan,” sambung Kasat yang akrab disapa Bang Mul ini.

Mulyadi membenarkan, bahwa salah seorang tersangka, Indra Aditya merupakan adik sepupu gembong narkoba, Arifin alias Apin Lehu yang beberapa waktu lalu ditangkap bersama pasangan mesumnya di salah satu hotel oleh personel Polres Madina.

Untuk proses hukum, ujar Mulyadi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar