
Bwinqq Dominoqq Terpercaya - Majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara tak sependapat dengan tuntutan seumur hidup yang memang sudah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang terhadap tiga nelayan asal Tanjungbalai dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi.
Menurut majelis hakim, tuntutan tersebut juga sudah terlalu berat. Alhasil, ketiganya, yakni Syamsul Bahri (45) selaku nahkoda kapal, Joniwan Sianipar (40) selaku mekanik kapal dan juga Abdul Rasyd Sinaga (60) selaku anak buah kapal lolos dari hukuman seumur hidup penjara.
Terdakwa Syamsul juga sudah divonis selama 20 tahun penjara dan juga sudah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. “Sedangkan terdakwa Joniwan Sianipar dan juga Abdul Rasyd Sinaga juga dijatuhkan hukuman masing-masing selama 15 tahun penjara dan juga dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tandas hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1/2018) sore.
Majelis hakim juga berpendapat, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan juga sudah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah juga sudah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran 1000 gram sabu dan 21 ribu butir ekstasi. Menanggapi putusan itu, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” kata JPU Randi.
Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa mengaku telah dijebak oleh Rafib Afandi Ginting alias Pandi. “Awalnya ceritanya begini. Dia ngajak untuk mengangkut kayu dari Tanjungbalai menuju Malaysia. Pulangnya katanya bawa drum kosong. Rupanya dia bawa narkoba, kami tak tau,” pungkas ketiga terdakwa.
Diketahui, ketiga terdakwa juga sudah berhasil diamankan disebuah pelabuhan tikus di Kota Tanjungbalai pada Minggu tanggal 16 April 2017 lalu. Mereka diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Ketiganya diamankan saat kapal nelayan tradisional itu menyandar di pelabuhan tersebut. Namun, dari penangkapan tersebut, seorang bernama Rafib Afandi Ginting alias Pandi juga melawan petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan dirinya tewas ditempat.
Menurut majelis hakim, tuntutan tersebut juga sudah terlalu berat. Alhasil, ketiganya, yakni Syamsul Bahri (45) selaku nahkoda kapal, Joniwan Sianipar (40) selaku mekanik kapal dan juga Abdul Rasyd Sinaga (60) selaku anak buah kapal lolos dari hukuman seumur hidup penjara.
Terdakwa Syamsul juga sudah divonis selama 20 tahun penjara dan juga sudah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. “Sedangkan terdakwa Joniwan Sianipar dan juga Abdul Rasyd Sinaga juga dijatuhkan hukuman masing-masing selama 15 tahun penjara dan juga dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tandas hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1/2018) sore.
Majelis hakim juga berpendapat, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan juga sudah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah juga sudah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran 1000 gram sabu dan 21 ribu butir ekstasi. Menanggapi putusan itu, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” kata JPU Randi.
Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa mengaku telah dijebak oleh Rafib Afandi Ginting alias Pandi. “Awalnya ceritanya begini. Dia ngajak untuk mengangkut kayu dari Tanjungbalai menuju Malaysia. Pulangnya katanya bawa drum kosong. Rupanya dia bawa narkoba, kami tak tau,” pungkas ketiga terdakwa.
Diketahui, ketiga terdakwa juga sudah berhasil diamankan disebuah pelabuhan tikus di Kota Tanjungbalai pada Minggu tanggal 16 April 2017 lalu. Mereka diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Ketiganya diamankan saat kapal nelayan tradisional itu menyandar di pelabuhan tersebut. Namun, dari penangkapan tersebut, seorang bernama Rafib Afandi Ginting alias Pandi juga melawan petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan dirinya tewas ditempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar