Kamis, 12 Mei 2016

Ahok Jelaskan Perjanjian Kewajiban Tambahan Antara DKI dan Pengembang


Bwinqq Bandar Dominoqq Terpercaya dan Terbesar-Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan perjanjian soal kewajiban tambahan yang dikenakan ke perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian ini dibikin agar para pengembang mau membayar kewajibannya sebagai syarat perpanjangan izin menggarap reklamasi.

Jadi isi suratnya itu adalah, kami minta kontribusi tambahan, kalau kamu mau disambung izin pulau Anda," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/6/2016) malam.

Ahok memang tak menunjukkan surat perjanjiannya, namun menunjukkan berkas 'Berita Acara Rapat Pembahasan Kewajiban Tambahan PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci untuk Membantu Mengendalikan Banjir di Kawasan Utara Jakarta Terkait dengan Pemberian Izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta'. Rapat itu sendiri digelar pada 18 Maret 2014. 

Jadi yang datang Podomoro, Jakpro punya kami sendiri, Pembangunan Jaya Ancol, sama Intiland. Di situ dibagilah," kata Ahok.

Latar belakang perjanjian ini dibikin adalah tidak adanya landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang bisa menjadi legitimasi penarikan kewajiban tambahan dari pengembang. Rapat ini digelar saat perusahaan pengembang terkait hendak memperpanjang izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Maka kewajiban ini adalah syarat dari Ahok bagi pengembang agar izin itu bisa diperpanjang.

Kewajiban tambahan yang dikenakan adalah terkait pengendalian banjir di kawasan utara Jakarta. Konkretnya, kewajiban berupa rumah pompa, pengerukan sungai dan waduk, peninggian tanggul kali dan pantai, pembangunan jalan inspeksi, pembangunan rumah susun, dan pembangunan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Yang jelas, tambahan kontribusi itu untuk membuat Jakarta tidak banjir," kata Ahok.

Perjanjian inilah yang belakangan memunculkan besaran 15 persen tambahan kontribusi yang direncanakan masuk ke Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sebagaimana diketahui, kini DPRD DKI ogah membahas Raperda itu. Namun sebenarnya, maksud Ahok ingin memasukkan besaran 15 persen ke Raperda itu agar kewajiban tambahan kontribusi bisa mempunyai landasan hukum yang lebih kuat dan tak bisa digoyahkan oleh pergantian gubernur DKI sekalipun.

(Alasan ingin memasukkan 15 persen kewajiban tambahan kontribusi ke Raperda) Saya cuma pengin kalau saya sudah tidak menjadi gubernur lagi. Kalau ada gubernur yang edan, dia analisa dia ganti bagaimana?" kata Ahok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar